JAKARTA - Tuntutan pidana penjara enam tahun yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) hari ini dinilai berlebihan oleh kuasa hukum Jennifer Dunn.
“Kami menilai ini sangat berat dan saya melihat jaksa terlalu berlebihan. Dalam fakta persidangan mereka tidak melihat asas keadilan,” papar Zulkifli Syukur ditemui usai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jennifer Dunn di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/3/2010).
Dia menjelaskan narkoba yang ditemukan di kamar kost bukanlah milik Jeje, sapaan akrab Jennifer Dunn. “Memang dalam Pasal 59 (UU Psikotropika) menyimpan, akan tetapi barang tersebut tidak pernah dipakai oleh Jennifer Dunn,” jelasnya.
Jeje mengundang Yanti (terdakwa lainnya), tetapi malamnya dia dikasih martabak yang di dalamnya ada barang tersebut. Zulkifli menilai jaksa hanya melihat dari asas legalitas saja.
“Saya berniat akan memulangkan Jeje dan saya akan menyuruh Jeje disumpah dalam pembelaan, dan kalau berani dia, saya salut,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, jika hal itu dilakukan maka akan berpengaruh ke hakim. “Tetapi kalau tidak, berarti memang Jeje menggunakan barang tersebut,” ucapnya pasrah.
(nov)