BOGOR - Akhirnya setelah dua kali ditunda, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Pasha. Penyanyi dengan nama asli Sigit Purnomo itu dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas penganiayaan terhadap mantan istri Okie Agustina.
JPU Supinah menuntut Pasha dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 karena terbukti menganiaya Okie. Pasha pun dijatuhi tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp5 ribu. Denda ini untuk membayar biaya persidangan.
"Terdakwa melakukan dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Terungkap secara sadar terdakwa Pasha mencengkram wajah korban Okie hingga menimbulkan luka memar. Pasha juga mengait tangan Okie. Luka memar dari benda tumpul pada Okie mengakibatkan sakit. Kami bisa membuktikan Pasha telah melakukan penganiayaan," kata JPU di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2/2010).
Setelah tuntutan dibacakan JPU, Pasha sempat berunding dengan kuasa hukumnya. Kuasa hukum meminta waktu kepada hakim dua pekan lagi untuk mempersiapkan pledoi, tapi ditolak hakim. Hakim meminta sidang pledoi dari terdakwa digelar pekan depan, yakni pada 19 Februari pukul 09.00 WIB.
Pasha yang sejak awal sidang belum dimulai sudah menunjukkan wajah letih, usai tuntutan JPU semakin terlihat lesu.
(ang)