LOS ANGELES - Conrad Murray telah membacakan pembelaan dirinya dan yakin kalau dirinya tidak terlibat atas kematian Raja Pop Michael Jackson.
Terdakwa Murray, yang secara formal membela diri di Pengadilan Los Angeles didakwa dengan denda USD75 ribu atau Rp704,25 juta.
Hakim harus segera memutuskan sekarang apakah kasus ini dilanjutkan ke tingkat pemeriksaan pengadilan. Dokter pribadi Michael Jackson ini akan menghadapi hukuman pidana empat tahun penjara jika terbukti bersalah.
Seperti dikutip dari DigitalSpy, Senin (8/2/2010), Murray tiba di pengadilan dengan sambutan yel yel pembunuh dari para fans Michael Jackson yang hadir di sidang. Murray yang dikawal segera diamankan saat hendak masuk ke ruang sidang.
Keluarga Jackson, di antaranya Joe Jackson, ibunya Katherine, Jermaine, dan La Toya juga hadir di persidangan untuk mendengarkan vonis tersebut.
Jaksa penuntut umum Los Angeles sebelumnya mentatakan Murray telah melakukan tindakan melawan hukum dan tanpa sengaja, membunuh Michael Joseph Jackson.
Murray diduga telah memberikan obat pembunuh sakit propofol kepada Michael sesaat sebelum dia meninggal, di mana menurut pemeriksaan LA County Coroner, secara tidak langsung berperan dalam kematian Michael.
Diketahui, dokter Conrad adalah dokter pribadi yang berada di samping Michael sebelum raja pop tersebut tewas. Dia telah menyuntikkan profopol dengan dosis tinggi yang mengakibatkan Michael tewas.
Polisi sempat memeriksa Conrad Murray beberapa kali, bahkan klinik tempatnya bekerja juga pernah digeledah polisi dan dilakukan penyitaan beberapa file dan barang bukti dari tempat tersebut.
Akan tetapi, pengadilan memutuskan tidak menahan pria tersebut, karena tidak terbukti secara langsung bahwa dia telah melakukan pembunuhan. Michael Jackson meninggal dunia karena gagal jantung, setelah disuntikkan obat penenang profopol dengan dosis tinggi.
(nov)