JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) masih menelaah berkas tersangka Adjie Notonegoro yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan oleh Yusuf Wahyudi.
"Sejauh ini, berkas Adjie Notonegoro masih kita telaah, teliti, dan kita pelajari," papar JPU Sumino di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/11/2009).
Sejak berkas diterima kejaksaan pada Kamis pekan lalu, JPU belum bisa memastikan apakah berkas Adjie sudah P21 atau belum.
"Paling lama 14 hari kita bisa menentukan, seperti apa kasus Adjie Notonegoro," imbuhnya.
Sumino mengatakan, jika berkas tersebut telah dinyatakan P21, maka tersangka dan barang bukti harus diserahkan ke kejaksaan. Akankah Adjie menjadi tahanan kota atau masuk ke dalam sel?
"Karena kita belum selesai memeriksa, jadi kita tidak bisa memastikan hal tersebut. Lihat saja nanti," pungkasnya.
(nov)