JAKARTA - Pengadilan memvonis Fariz RM bebas dari tahanan negara, tapi harus menjalani rehabilitasi. Sayang, Jaksa Penuntut Umum(JPU) keberatan dan berniat banding. Fariz terancam dibui lagi.
"Saya dapat informasi dari petugas pengadilan, JPU minta banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus Fariz RM," ungkap kuasa hukum Fariz, John Aziz, saat berbincang dengan okezone, Jumat (21/3/2008).
John mengaku, belum tahu detail pengajuan banding tersebut karena memori banding belum sampai ke tangannya.
"Sementara ini, kita masih menunggu pemanggilan banding karena memori banding belum kita terima. Jadi, kita belum tahu banding itu untuk masalah apa. Kita masih menunggu," jelasnya.
Pengajuan banding tersebut disayangkan oleh John. Sebab, putusan yang dijatuhkan hakim dianggapnya sudah arif dan bijaksana.
"Saya menyayangkan kenapa harus banding? Apakah jalan penyelesaian untuk seorang pemakai narkoba harus lewat penjara? Toh, Fariz bukan penjahat. Dia korban yang harus diselamatkan lewat rehabilitasi," kata John.
Dengan adanya memori banding nanti, mau tak mau dan senang tidak senang, Fariz harus siap kembali berurusan dengan pengadilan.
(ang)