Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PK Ditolak MA, Jennifer Dunn Tetap Dihukum 4 Tahun

Kholil Rokhman , Jurnalis-Rabu, 28 Desember 2011 |17:40 WIB
PK Ditolak MA, Jennifer Dunn Tetap Dihukum 4 Tahun
Jennifer Dunn (Foto: Johan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Upaya hukum yang diajukan aktris Jennifer Dunn kandas. Sebab, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Jennifer dalam kasus narkoba. Ditolaknya PK tersebut membuat Jennifer tetap dihukum empat tahun penjara.

"Menolak permohonan PK terdakwa (Jennifer Dunn),” kata Ketua Majelis PK, Artidjo Alkostar seperti yang tertera dalam website resmi MA (28/12/2011).

Proses PK yang diajukan Jennifer diputus oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo, dengan anggota majelis Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi. Sebenarnya, PK tersebut telah diputus pada April 2011, namun MA baru mengumumkannya melalui website.

Seperti diketahui, pada 12 Oktober 2009, polisi menemukan tujuh butir pil ekstasi di kamar kos Jennifer di Jalan Jeruk Purut, Jakarta Selatan. Di sisi lain, di kamar manajernya ditemukan satu paket shabu lengkap dengan alat hisapnya.

Jennifer didakwa melanggar pasal 65 UU no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan hukuman paling lama lima tahun penjara, dan denda Rp100 juta.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara, dan denda sebesar Rp150 juta. Atas putusan PN Jakbar, Jennifer tak mengajukan banding.

(rik)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement