BANDUNG - Sidang cerai talak bassis D'Masiv, Rayi dan Herawati dengan agenda mediasi, ditempuh sebagai upaya mendamaikan kedua belah pihak.
Namun, karena pembetot D'Masiv dan istri tidak hadir dalam sidang perdana, maka proses mediasi belum bisa ditempuh.
"Sidang pertama selalu diawali dengan mediasi, jika kedua prinsipal (yang berperkara) hadir dua-duanya," kata Wakil Sekertaris Pengadilan Agama (PA) Cimahi, Jawa Barat, Ade Mahmud, kepada okezone, Kamis (15/12/2011).
Sidang pertama wajib dihadiri oleh kedua prinsipal. Jika keduanya bisa hadir, akan dibentuk hakim mediator yang tugasnya memberi nasehat kepada kedua prinsipal supaya membatalkan sidang cerai talak tersebut.
"Jadi tiap sidang ada upaya mendamaikan. Mereka dinasehati oleh hakim mediasi," jelasnya.
Jika nasehat hakim mediasi diterima oleh kedua prinsipal, kata Ade, keduanya bisa mencabut perkara di PA Cimahi. Dan, mereka bisa kembali menjalankan rumah tangga bersama.
"Kalau tidak berhasil, ya sidang cerai talak dilanjut. Berarti gagal mediasinya," imbuhnya.
Mediasi tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya. "Jadi mereka harus hadir, sebab yang cerai kan mereka bukan pengecara," tandasnya.
Jadwal sidang bagi Rayi D'Masiv dan Herawati akan dibuka kembali pada Januari 2012. Sebelumnya, mereka tidak hadir dalam sidang perdana pada November lalu.
(nsa)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri