Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Penipuan, Adjie Notonegoro Divonis 10 Bulan

Mega Laraswati , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2011 |16:31 WIB
Kasus Penipuan, Adjie Notonegoro Divonis 10 Bulan
Adjie Notonegoro (Foto: Tomi Tresnady/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Adjie Notonegoro kembali menelan pil pahit dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya. Paman Ivan Gunawan itu dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas kasus penipuan dan penggelapan yang sudah dua kali menjeratnya.

"Mengadili terdakwa Adjie Notonegoro terbukti sah dan meyakinkan melakukan menipuan yang dilakukan berulang kali. Memberikan hukuman terhadap terdakwa selama 10 bulan," ujar ketua majelis hakim Yonisman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Senin (15/8/2011).

Hukuman 10 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Adjie dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

Bagi Adjie, bukan sekali ini saja dia harus mendekam dipenjara. Sebelumnya, dia pernah dijatuhi hukuman empat bulan penjara untuk kasus yang sama. Adjie sendiri belum memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan banding.

"Kita dikasih waktu satu minggu untuk mengambil tindakan selanjutnya. Saya mau lihat dahulu, saya mau pelajari salinan putusannya. Baru nanti kita putuskan mau bagaimana," ujar pengacara Adjie, Boy Afrian Bondjol.

(rik)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement