JAKARTA - Meski sudah resmi diputus di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, perceraian Bambang Trihatmojo dan Halimah Agustina masih bisa dibatalkan.
Perceraian Bambang dan Halimah sebenarnya sudah memasuki babak tahap akhir berupa pembacaan ikrar talak. Namun, Bambang tidak hadir dalam sidang pembacaan ikrar talak.
Menurut humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Drs Yusran Sitanggang, jika dalam waktu enam bulan kedua belah pihak tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka perceraian bisa digugurkan demi hukum.
"Putusan peninjauan kembali sudah turun dan sudah diterima Pengadilan Agama Jakarta Pusat disidangkan. Hari ini sidang penyaksian ikrar talak, tapi Bambang dan Halimah tidak hadir,” ujar Yusran di PA Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2011).
Ketidakhadiran Bambang bukan karena tidak bisa ikrar talak, namun ada waktu selama 6 bulan untuk mengajukan penyaksian ikrar talak.
“Karena prinsipal tidak hadir, bukannya dia tidak bisa ikrar talak. Tapi mereka punya enam bulan untuk mengajukan pemohonan penyaksian ikrar talak. Kalau lebih dari 6 bulan tak diajukan, makanya bisa saja gugur," paparnya.
(nov)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri