Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Resmi Dicerai Bambang Tri, Halimah Tak Berkutik Lagi

Johan Sompotan , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2011 |17:52 WIB
Resmi Dicerai Bambang Tri, Halimah Tak Berkutik Lagi
Halimah, Mayangsari & Bambang (Foto:Dok.Kroscek)
A
A
A

JAKARTA - Pupus sudah harapan Halimah Agustina Kamil untuk memperjuangkan kedudukannya sebagai istri sah Bambang Trihatmodjo. Sebab, putusan Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum terakhir dari Mahkamah Agung (MA).

"Dari sisi hukum, upaya PK itu adalah jalan terakhir. Mau diapakan lagi kalau sudah ada putusan PK terhadap perkara perceraian ini?," ujar kuasa hukum Bambang Tri, Muhammad As'ary, ditemui di kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2011).

Setelah amar putusan PK dari MA telah keluar, suami siri penyanyi Mayangsari itu diharuskan membayar mut'ah (hadiah terakhir dari suami kepada istri). Itu merupakan kewajiban Bambang sebagai pemohon yang mengajukan gugatan cerai.

"Memang kalau ada perceraian, dalam putusan PK sudah dinyatakan bahwa pemohonan PK diperintahkan untuk membayar mut'ah. Dalam hal ini klien kami membayar Rp1,5 miliar," imbuhnya.

Soal nominal mut'ah yang demikian besar, Muhammad mengaku tidak tahu menahu bagaimana bisa seperti itu.

"Yang menentukan besarannya itu kan amar putusan PK. Uang itu disesuaikan dengan pihak-pihak yang ada di dalam perkara perceraian tersebut," tandasnya.

(ang)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement