JAKARTA - Meski Ariel telah dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan oleh PN Bandung akibat diduga terlibat kasus video porno, akan tetapi pengacara kondang Hotman tetap yakin kalau Ariel bukan lah orang yang berniat untuk mengedarkan video porno tersebut.
“Kalau melihat secara pribadi, saya tidak yakin Ariel berniat mengedarkan video porno. Jadi ariel dihukum pembuatannya, tapi memfasilitasi,” kata Hotman Paris saat ditemui di Senayan City, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).
Lanjutnya, pria yang digosipkan dekat dengan artis Meriam Bellina ini mengaku kasus yang dialami vokalis grup band peterpan ini adalah kali pertama dalam kasus pornografi.
“Tadi saya dengar vonisnya Ariel tadi, merupakan vonis pertama di Indonesia yang mengatakan bahwa seseorang yang ceroboh menjaga laptopnya dianggap memfalisitasi pornografi. Itu merupakan yang pertama di Indonesia,” ungkapnya.
Dari awal pun kuasa hukum Cut Tari ini sudah memprediksi kalau majelis hakim yang menyidangkan Ariel akan menganggap tikdakan ceroboh merupakan tindakan membantu atau dalam kata lain, penyebaran.
(nov)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri