Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Machica Mochtar Uji Pasal UU Perkawinan di MK

Go Spot , Jurnalis-Kamis, 02 Desember 2010 |15:03 WIB
Machica Mochtar Uji Pasal UU Perkawinan di MK
Machica Mochtar. (Foto: Johan Sompotan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang uji materi UU Perkawinan Machica Mochtar berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Desember 2010. Ini adalah sidang keduanya.

Sidang berlangsung cukup singkat, dari pukul 10.15 WIB sampai 10.50 WIB, dengan agenda melengkapi berkas ke majelis hakim. Machica yang datang mengenakan blouse hitam dan ikat pinggang merah, didampingi kuasa hukumnya Rusdianto.

Pemilik nama Aisyah Mochtar ini mengajukan uji pasal 43 ayat 1, UU Perkawinan tentang: anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya.

“Mahkamah tidak boleh menambah norma. Tolong dipikirkan kembali oleh penonton. Karena ini sudah pasti, jadi yang boleh adalah menghilangkan/dihilangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Maria Farida Indrati.

Penyerahan bukti dari pihak Machica untuk perkara Nomor 46/PUU-VIII/2010, telah diterima dan ditetapkan oleh majelis hakim. Di antaranya, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Surat Keputusan PA Tiga Raksa Tangerang, Tigaraksa No 46/Pdt.G, Surat KPAI, Pengaduan KPAI, Surat Somasi, UU dan Klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007.

Machica tak pernah mau menyerah memperjuangkan pengakuan anaknya, hasil dari pernikahan siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara Orde Baru, Moerdiono.

Kuasa hukum Machica, Rusdianto, mengatakan jika sesuai asas agama UU Perkawinan, maka pernikahan Machica dengan Moerdiono itu sah. “Jadi, kami mencari keadilan untuk pengakuan anak. Iqbal adalah sah anak bapaknya,” kata dia.

Jadwal sidang berikutnya belum ditetapkan panitera MK. Dia mengatakan, Machica telah menjalani sidang kedua.

“Majelis ingin melihat perbaikan apa yang kita ajukan di sidang kemarin. Sekarang sudah masuk pemeriksaan pokok perkara-perkara itu sendiri,” kata Rusdianto.

(nov)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement