JAKARTA - Pesinetron Rio Reifan harus menelan pil pahit dibawa ke hotel prodeo untuk menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Padahal, sebelumnya Rio masih menghirup udara bebas dan terlihat santai menjalani sidang putusan.
Rio dan temannya Edison terbukti bersalah melakukan pengeroyokan terhadap Pribadi Gunawan, Maret 2010. Mereka sempat ditahan di Polsek Jatinegara sebelum penangguhan penahanannya dikabulkan sehingga Rio bisa menghirup udara bebas.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Timur, Senin (17/10/2010), hakim memutuskan Rio dan Edison harus segera dijebloskan ke tahanan.
Alhasil, usai persidangan Rio dan Edison langsung dibawa pihak kepolisian ke dalam mobil tahanan menuju LP Cipinang. Ekspresi kekecewaan terlihat jelas saat Rio dibawa ke dalam mobil tahanan. Tak sepatah katapun keluar dari mulut bintang sinetron Wulan itu.
Rio sendiri sempat menjalani masa tahanan selama 34 hari di Polsek Jatinegara sebelum akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan. Dengan putusan hakim, berarti artis 25 tahun itu harus menjalani sisa tahanan sekira empat bulan lagi.
Pengacara Rio, Anhari Sulthoni, kecewa dengan putusan hakim. Dia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
"Majelis hakim kurang hati-hati, tapi itu merupakan hak hakim untuk memberi putusan. Saya akan tanya ke klien saya, apakah akan banding atau tidak," jelasnya.
(ang)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri