Jaksa Tuntut Jennifer Dunn 6 Tahun Penjara
Rabu, 10 Maret 2010 - 17:39 wib
Johan Sompotan - Okezone
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis cantik yang menjadi tersangka kasus narkoba, Jennifer Dunn enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Suwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/3/2010).
“Telah terbukti bersalah, tentang psikotropika, barang siapa tanpa hak menyimpan serta memiliki barang psikotropika jenis 1 sesuai pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997, tentang psikotropika,” jelasnya.
“Menuntut enam tahun penjara dipotong selama berada di dalam tahanan dan dendak Rp150 juta, subsider 2 bulan kurungan,. Terdakwa diwajibkan membayar Rp2.000 rupiah,” lanjutnya.
Jennifer Dunn juga menurut jaksa terbukti secara sah bersalah karena menyimpan barang psikotropika golongan satu. “Barang bukti berupa happy five dan pil ekstasi sesuai dengan pasal 59 ayat 1 huruf E UU RI No 5 1997 tentang psikotropika dan pasal 62,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga penuntut meminta agar pengadilan memusnahkan tujuh butir ekstasi warna merah muda logo love dan happy five.(uky)
- PK Ditolak MA, Jennifer Dunn Tetap Dihukum 4 Tahun
- Jennifer Dunn Dimanfaatkan Demi Popularitas Sunan?
- Kronologis Beredarnya Foto Jennifer Dunn dan Bayi
- Jennifer Dunn Kaget Digosipkan Melahirkan
- Ibunda Ikut Bantah Jennifer Dunn Melahirkan
- Istri Percaya Sunan Tak Menghamili Jennifer Dunn
- Jennifer Dunn Punya Anak dari Sunan Kalijaga?
- Andi Soraya Satu Sel dengan Jennifer Dunn
- Sunan Kalijaga Sangkal Dipecat Jennifer Dunn
- Ibunda Jennifer Dunn Syok Anaknya Dibui 4 Tahun