JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis cantik yang menjadi tersangka kasus narkoba, Jennifer Dunn enam tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Suwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/3/2010).
“Telah terbukti bersalah, tentang psikotropika, barang siapa tanpa hak menyimpan serta memiliki barang psikotropika jenis 1 sesuai pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997, tentang psikotropika,” jelasnya.
“Menuntut enam tahun penjara dipotong selama berada di dalam tahanan dan dendak Rp150 juta, subsider 2 bulan kurungan,. Terdakwa diwajibkan membayar Rp2.000 rupiah,” lanjutnya.
Jennifer Dunn juga menurut jaksa terbukti secara sah bersalah karena menyimpan barang psikotropika golongan satu. “Barang bukti berupa happy five dan pil ekstasi sesuai dengan pasal 59 ayat 1 huruf E UU RI No 5 1997 tentang psikotropika dan pasal 62,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, jaksa juga penuntut meminta agar pengadilan memusnahkan tujuh butir ekstasi warna merah muda logo love dan happy five.
(uky)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri