JAKARTA- Tuntutan sejumlah artis yang meminta keringanan pajak, ditanggapi dingin oleh Dirjen Pajak M. Tjiptardjo, karena dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Pasalnya, di dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diterangkan jika penghasilan sudah tinggi diatas Rp500 juta pertahun, wajib pajak memang dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 30 persen, sementara untuk penghasilan Rp250-500 juta dikenai pajak sebesar 25 persen.
“Itu kan sudah ada di Undang-Undang (Perpajakan), nggak gampang (mengubahnya),” ujarnya di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (10/3/2010).
Sebelumnya, kemarin sejumlah artis yang tergabung dalam Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) mendatangi Gedung DPR/MPR RI untuk menyampaikan tuntutan mereka untuk meminta penurunan pajak yang harus mereka bayar.
Dalam tuntutannya, Ketua PARSI Anwar Fuadi, tarif pajak penghasilan sebesar 30 persen yang ditetapkan kepada artis sinetron sejak tahun lalu dinilai terlalu tinggi. Dalam rombongan yang datang kemarin hadir pula sejumlah artis-artis pendatang baru seperti Luki Perdana, Eva Anindita, Semi, Fitri, Puspitasari, Darwis dan lain-lain.
(uky)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri