Penggugat Krisna Mukti Ajukan Kasasi
Kamis, 4 Maret 2010 - 20:58 wib
KENDARI - Krisna Mukti divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Keputusan ini pun mengundang kekecewaan dari pihak penggugat Herry P Maulana.
“Saya syok karena putusan hakim ini kayak disulap. Dari semua pembuktian tuntutan yang dibaca hakim itu sudah terbukti, terbukti, dan terbukti,” kata dia ditemui di Kendari, Kamis (4/3/2010).
Ditambahkannya, apa yang dibacakan hakim selama sidang terbukti adanya aliran dana Rp300 juta kepada Krisna Mukti. Herry menyesali pembacaan ilustrasi sebelum ketuk palu telah membuyarkan harapannya karena hakim memvonis bebas penyanyi dangdut yang juga bintang iklan sabun cuci piring ini.
“Karena memang tidak ada cerita, tidak ada data dan itu selama satu tahun berjalan sidang, tiba-tiba (ilustrasi) dijadikan pembuktian,” sesal Herry.
Rencananya Herry akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Waktu yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Kendari, Sultra adalah dua pekan. Sementara dia pun menegaskan kalau dirinya tidak takut menghadapi proses hukum selanjutnya.
“Saya tidak takut akan kerugian materi maupun moral yang harus kembali ditanggung. Karena perjuangan saya selama dua tahun untuk mencari keadilan bagi saya adalah hal biasa dan sampai hari ini saya dizolimi,” tegasnya.
(Ahmad Nizar/Global/nov)
- Krisna Mukti Pertebal Keimanan
- Krisna Mukti Mulai Karier dari Nol Lagi
- Belum Nikah, Krisna Mukti Takut Kedaluwarsa
- Diisukan Nikah Siri, Krisna Mukti Serba Salah
- Krisna Mukti Bantah Menikah Siri di Kendari
- Beredar Foto Krisna Mukti Menikah Diam-Diam di Kendari
- Penggugat Krisna Mukti Bantah Suka Sesama Jenis
- Diputus Bebas, Krisna Mukti Buang Sial ke Laut
- Krisna Mukti Divonis Bebas