okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   games  
Getting Time...
line

Krisna Mukti Divonis Bebas

Kamis, 4 Maret 2010 - 16:49 wib
okezone.com
Krisna Mukti. (Foto: Johan Sompotan/okezone)

KENDARI - Meskipun didera sakit, Krisna Mukti bisa hadir ke sidang putusan di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara. Majelis hakim pun membebaskan Krisna dari dakwaan.

“Hakim dalam persidangan kasus ini sangat obyektif,” ujar Krisna terharu saat ditemui di PN Kendari, Kamis (4/3/2010).

Usai hakim mengetuk palu, Krisna pun tampak syok. Mantan kekasihnya, Christie Chasslam yang datang untuk memberikan dukungan kepada Krisna lantas menghampiri dan memeluk Krisna.

Aktor sekaligus mantan bintang iklan sabun cuci piring itu bermasalah dengan hukum setelah menerima uang pemberian Yoyon. Uang tersebut diduga hasil korupsi. Krisna sendiri membantah dengan menyebutkan uang ratusan juta itu merupakan bayaran setelah Krisna mengisi acara yang diprakarsai Yoyon.

Krisna pun menegaskan dirinya tidak menaruh dendam kepada penggugat, yakni Herry P Maulana. “Saya tidak menaruh dendam kepada mereka yang menggugat saya. Saya berterima kasih kepada teman-teman di sini yang telah mensupport saya selama ini,” ungkapnya.

Walau sejak awal, Krisna ngotot tidak bersalah dan tidak tahu sumber uang itu, dia tetap duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kendari. Pria yang digosipkan sebagai penyuka sesama jenis itu dituntut pasal 374 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Awal kasus ini bermula dari perkenalan tidak sengaja antara Yoyon Rasmono Suryo dengan Krisna di sebuah acara. Berawal dari perkenalan itu, Krisna diminta Yoyon menjadi pembawa acara sekaligus tampil bernyanyi.

Belakangan, Krisna diduga memperoleh keuntungan uang milik Herry P Maulana selaku Direktur Perusahaan PT Lumbung Buana Celuler Makassar sebesar Rp365 juta. Dana itu merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Yoyon selaku Kepala Cabang PT Lumbung Buana cabang Kendari.

Yoyon, terpidana kasus penggelapan dana PT Lumbung Buana Celuller sebesar Rp 1,6 miliar, pada tahun 2008 lalu divonis 4,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari.
(Ahmad Nizar/Global/nov)