okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   games  
Getting Time...
line

Dikriminalisasi, Krisna Mukti Optimistis Bebas

Rabu, 3 Maret 2010 - 13:18 wib
Tomi Tresnady - Okezone
okezone.com
Krisna Mukti (Foto:Johan Sompotan/okezone)

JAKARTA - Krisna Mukti dituntut setahun penjara dalam kasus penggelapan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada 4 Maret, Krisna akan mendengarkan pembacaan vonis. Merasa dikriminalisasi, Krisna yakin bakal bebas.

"Dia optimistis saja, dia masih yakin bisa bebas karena masih ada hati nurani. Kalau fakta di persidangan jelas, Krisna dikriminalisasi," terang kuasa hukum Krisna, Adnan Assegaf, saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3/2010).

Adnan menjelaskan soal kriminalisasi yang dimaksudnya. Dia menyebutkan bahwa pernyataan saksi dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) bukan murni dari saksi, melainkan dibuat sendiri oleh polisi.

"Saksinya bernama Heri Maulana. Heri bilang, 'Di BAP itu bukan keterangan saya'. Saksi kunci juga hampir bunuh diri karena takut dengan jaksa bernama Arman Mol. Saksi tersebut membuat pernyataan langsung tertulis, kalau dijadikan saksi mau bunuh diri karena diintimidasi. Dari persidangan itu semua permainan, rekayasa," tuding Adnan.

Meski merasa ada ketidakadilan, Krisna siap menghadapi vonis. Dia sudah bertolak menuju Kendari karena sidang akan dimulai besok, pukul 13.00 waktu setempat. Sebelum vonis, pada pekan lalu kuasa hukum Krisna telah membacakan pledoi setebal 200 halaman.

"Jadi, besok tinggal duduk menunggu keputusan saja," imbuhnya.

Aktor sekaligus mantan bintang iklan sabun cuci piring itu bermasalah dengan hukum setelah menerima uang pemberian Yoyon. Uang tersebut diduga hasil korupsi. Krisna sendiri membantah dengan menyebutkan uang ratusan juta itu merupakan bayaran setelah Krisna mengisi acara yang diprakarsai Yoyon.

Walau ngotot tidak bersalah dan tidak tahu sumber uang itu, Krisna duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Kendari. Pria yang digosipkan sebagai penyuka sesama jenis itu dituntut pasal 374 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan.(ang)