(foto: elang riki yanuar/okezone)
JAKARTA- Teman wanita eks vokalis Kerispatih, Sammy, Regina Andriani (26) dibebaskan dari tahanan. Meski begitu dia masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut.
“Status saya masih tersangka, tetapi tidak ditahan. Tidak ada pencekalan, boleh beraktivitas dan tidak wajib lapor,” ungkap Regina saat jumpa pers di Jalan Cikajang No 60, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2010).
Meski demikian, dia harus siap datang untuk dimintai keterangan, jika polisi membutuhkannya.
Diketahui, mantan vokalis Kerispatih Sammy ditangkap bersama Regina Andriani, di kosannya, kawasan Setiabudi belum lama ini. Di kosan tersebut didapati sabu-sabu. Keduanya pun digelandang ke Polres Jakarta Pusat.
Akan tetapi setelah beberapa hari ditahan, Regina pun keluar dari tahanan meskipun masih berstatus sebagai tersangka. Awalnya diduga, tidak ditahannya Regina, karena dia aktif sebagai Wakil Sekretaris Partai Demokrat Bogor dan juga bendahara LSM pendukung SBY-Boediono, Lanjutkan SBY.
Hal tersebut langsung dibantah Ketua LSM tersebut, Alex Asmasoebrata dan kuasa hukum Regina, Turadji. Dia menegaskan, Regina dibebaskan karena memang dia belum terbukti secara pasti terlibat narkoba. (uky)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com