okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   games  
Getting Time...
line

Disuruh Kembali ke Kelantan, Manohara EGP

Rabu, 16 Desember 2009 - 07:41 wib
Johan Sompotan - Okezone
okezone.com
(Foto: Johan Sompotan/okezone)

JAKARTA - Manohara Odelia Pinot menegaskan mantan putri Kelantan itu tak peduli dengan keputusan Pengadilan Tinggi Syariah Kelantan yang mengharuskannya kembali dan setia kepada suaminya serta mengembalikan uang Rp3,1 miliar.

"Mano tidak kalah, karena tidak pernah berperkara di sana. Tidak pernah hadir di sidang karena hukum di sana pihak yang berperkara harus datang dan dia tidak datang, karena tidak terjamin keselamatannya," paparnya ditemui di kantor Hotman Paris di Summitmas 2 Lt 18, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Selasa (15/12/2009).

Hotman menegaskan, putusan pengadilan asing tidak berlaku di Indonesia. Jika disesuaikan Pasal 436 RV, kasus itu harus digugat ulang di sini.

"Putusan kan Mano tidak hadir. Jangan dibesar-besarkan. Masa mau mengembalikan hadiah lagi. Laki-laki mana yang mau itu," sindirnya.

Sebagai pengacara Manohara, Hotman gerah melihat sikap kesultanan Kelantan yang selalu berkampanye meminta agar Manohara kembali ke Istana.

"Stoplah berkampanye dan mereka yang menyiarkan untuk mengembalikan Rp3 miliar. Jawaban dari Manohara EGP (emang gue pikirin)," pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Manohara lainnya Farhat Abbas menganggap vonis dan nominal yang harus dibayarkan Mano sebagai buah dari ketidakpedulian Mano terhadap kasusnya di Malaysia.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Syariah kemarin, hakim Syariah Mohd Yusof Awang mengungkapkan, perintah itu berlaku efektif setelah Fakhry (31), membacakan sumpah Yamin Istizhar (sumpah jelas 'al-muda' atas perintah hakim setelah memberi keterangan yang mencukupi dalam kasus muda) pada 3 Januari mendatang.

Yusof menyebutkan, Manohara diwajibkan kembali kepada suaminya dalam waktu 14 hari setelah Fakhry bersumpah dan sudah harus membayar utang itu dalam kurun waktu 30 hari.

Pembacaan putusan dihadiri Fakhry. Sementara, Manohara yang bergelar Cik Puan Temenggong absen. Mano juga tidak lagi diwakili pengacara setelah dua pengacaranya, Faiz Adnan dan Roshdan Sujak Rafie, mengundurkan diri pada 3 November 2009.
(nov)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.