okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   games  
Getting Time...
line

Dilaporkan Cici Paramida, Saksi Suhaebi Diancam 7 Tahun Penjara

Jum'at, 4 Desember 2009 - 18:13 wib
Elang Riki Yanuar - Okezone
okezone.com
Cici Paramida (Foto:Tomi Tresnady/okezone)

JAKARTA - Cici Paramida diwakili kuasa hukumnya, Riri Purbasari, datang ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan dua saksi yang dihadirkan Ahmad Suhaebi di persidangan lalu karena diduga memberi kesaksian palsu.

"Saya ke sini melaporkan dua orang saksi yang diajukan oleh Suhaebi dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Kami membuat laporan dengan tuduhan kesaksian palsu, pencemaran nama baik dan kesaksian palsu dari pihak Suhaebi," tutur Riri di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2009).

Kedua orang yang dilaporkan Riri itu masih dirahasiakan identitasnya. Laporan Riri tercatat dengan nomor laporan 3506/K/XII/2009/SPK Unit 2.

Mereka dikenakan pasal 310, 311 tentang pencemaran nama baik (ancaman hukuman 1 tahun dan 4 bulan) serta pasal 242 tentang kesaksian palsu (ancaman hukuman penjara 7 tahun).

"Mereka memberi kesaksian palsu, memberikan keterangan tidak benar yang sudah disumpah. Statement mereka bahwa mbak Cici temperamental dan emosional, menjedotkan kepala ke lantai. Itu fitnah yang sangat keji," tegasnya. (ang)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.