Dilaporkan Cici Paramida, Saksi Suhaebi Diancam 7 Tahun Penjara
Jum'at, 4 Desember 2009 - 18:13 wib
Elang Riki Yanuar - Okezone
JAKARTA - Cici Paramida diwakili kuasa hukumnya, Riri Purbasari, datang ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan dua saksi yang dihadirkan Ahmad Suhaebi di persidangan lalu karena diduga memberi kesaksian palsu.
"Saya ke sini melaporkan dua orang saksi yang diajukan oleh Suhaebi dalam persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Kami membuat laporan dengan tuduhan kesaksian palsu, pencemaran nama baik dan kesaksian palsu dari pihak Suhaebi," tutur Riri di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2009).
Kedua orang yang dilaporkan Riri itu masih dirahasiakan identitasnya. Laporan Riri tercatat dengan nomor laporan 3506/K/XII/2009/SPK Unit 2.
Mereka dikenakan pasal 310, 311 tentang pencemaran nama baik (ancaman hukuman 1 tahun dan 4 bulan) serta pasal 242 tentang kesaksian palsu (ancaman hukuman penjara 7 tahun).
"Mereka memberi kesaksian palsu, memberikan keterangan tidak benar yang sudah disumpah. Statement mereka bahwa mbak Cici temperamental dan emosional, menjedotkan kepala ke lantai. Itu fitnah yang sangat keji," tegasnya. (ang)
- Didekati Banyak Pria, Cici Paramida Mengelak
- Adyaksa Terkejut Mantan Suami Cici Paramida Meninggal
- Cari Jodoh, Cici Paramida Ogah Buru-Buru
- Cici Paramida Enjoy Menjanda
- Masih Jomblo, Cici Paramida Pasrah
- Ortu Berpesan Cici Paramida Segera Cari Suami
- Cici Paramida Belum Diberi Rp15 Juta oleh Suhaebi
- Tolak Nyalon Bupati, Cici Bukan Takut Sama Jupe
- Pilkada Pacitan, Cici Keberatan Namanya Dicatut
- Sibuk Kuliah, Cici Paramida Tak Tertarik Politik
-
ab4nk s4udi » 0 Tanggapan
menurut saya uang 5m itu terlalu banyak
Beri Tanggapan Laporkan