Berkas Kasus Adjie Notonegoro Sudah di Kejaksaan
Jum'at, 20 November 2009 - 15:16 wib
Johan Sompotan - Okezone
JAKARTA - Meskipun Adjie Notonegoro masih melenggang dengan status tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman bank yang dilaporkan Yusuf Wahyudi ke Polda Metro Jaya, berkasnya telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sutikno, bagian pidana umum Kejati DKI Jakarta membenarkan jika berkas kasus Adjie Notonegoro telah masuk ke kejaksaan sejak Kamis (19/11/2009) sore.
"Saya membenarkan kalau berkas yang Anda maksud Adjie Notonegoro sudah masuk Kamis sore dan diserahkan secara langsung oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (20/11/2009).
Menurut Sutikno, pihaknya belum bisa memberikan keterangan apakah kasus tersebut sudah P21 atau belum. pasalnya, berkas saja baru diterima.
"Maka berkasnya harus diperiksa dan dipelajari terlebih dahulu, serta diteliti dengan baik oleh pihak kejaksaan tinggi, dan harus diregistrasi ulang," paparnya.
Sutikno mengatakan kalau kejaksaan telah memeriksa berkas tersebut dan hasilnya P21, maka Polda Metro Jaya akan diminta bantuan untuk menahan tersangka.
"Mengingat kasusnya telah dalam melanggar perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (nov)
- Divonis 10 Bulan, Adjie Notonegoro Ceria
- Kasus Penipuan, Adjie Notonegoro Divonis 10 Bulan
- Jelang Vonis, Adjie Notonegoro Pasrah
- Adjie Notonegoro: Siapa yang Saya Tipu?
- Sakit, Adjie Notonegoro Ngotot Jalani Sidang
- Jelang Sidang Vonis, Adjie Notonegoro Yakin Bebas
- Dituntut 1,5 Tahun, Adjie Notonegoro Santai
- Adjie Notonegoro Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- Keluarga Adjie Notonegoro Belum Beri Ucapan Ultah
- Adjie Notonegoro Dapat Kejutan Ultah di Pengadilan