JAKARTA - Bukan satu masalah saja desainer kondang Adjie Notonegoro tersandung kasus hukum. Selain penipuan cek kosong, Adjie Notonegoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penipuan dan penggelapan.
Berawal dari kasus perdata, rekanan Adjie yang bernama Yusuf Wahyudi melaporkan kasus perdata ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut dilaporkan pada 2 Oktober 2007.
"Dasar dari penyidik di sini adalah adanya laporan Yusuf Wahyudi sebagai pelapor, dan kini sudah masuk dalam pemberkasan perkara," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat ditemui okezone di Mapolda, Metro Jaya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Senin (16/11/2009).
Dia mengatakan, berkas perkara Adjie sudah rampung dan dalam waktu dekat kepolisian akan melimpahkannya ke kejaksaan.
"Setelah itu dari pihak kejaksaan maka berkas dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk dilimpahkan. Sebab masalah ini sudah masuk dalam masalah pidana, meskipun awal masalah ini adalah masalah perdata," ungkap Boy Rafli.
Kesimpulan sementara penyidik Polda, kasus yang melibatkan Adjie sebagai terlapor ini sudah masuk dalam ranah pidana.
"Kasus perdata bisa berdampak pidana kalau ada unsur melawan hukum. Di sini masalah penipuan karena ada hal yang merayu, sedangkan penggelapan karena tidak melaksanakan kewajiban pembayaran," papar Boy.
(nov)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri