okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   games  
Getting Time...
line

Bambang Tri Diberi 6 Bulan untuk Ajukan PK

Senin, 28 September 2009 - 16:28 wib
Johan Sompotan - Okezone
okezone.com
Halimah & Bambang Tri (Foto:Ist)

JAKARTA - Kasasi Bambang Trihatmodjo ditolak Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, Bambang masih punya kesempatan hingga enam bulan lagi jika berminat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"PK masih bisa dalam tenggat waktu 180 hari atau 6 bulan setelah amar putusan disampaikan kepada pihak yang bersangkutan. Bisa juga setelah melalui masa waktu yang tadi mengajukan PK, asalkan ada novum (bukti baru) yang sangat menentukan," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, S,  MH, ditemui di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, No 9-13, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2009).

Pada 4 Agustus 2009, permohonan kasasi Bambang telah diputus yang isinya MA menolak kasasi dengan nomor putusan 184 K/AG/2009 dengan termohon Halimah Agustina Kamil binti Abdullah Kamil.

Pengadilan Tinggi Agama DKI membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang telah meluluskan permohonan talak cerai Bambang terhadap Halimah.

Halimah tak mau diceraikan. Dia mengajukan banding dan dimenangkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, 8 Oktober 2008.

Lantaran batal bercerai, Bambang yang sudah menikah siri dengan Mayangsari mengajukan kasasi.

"Tapi kasasi Bambang kami tolak," tegas Nurhadi. (ang)