Halimah Belum Tahu Masih Sah Istri Bambang Tri
Senin, 28 September 2009 - 11:13 wib
Novi Muharrami - Okezone
JAKARTA - Setelah melalui proses panjang, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo. Praktis, Halimah Agustina Kamil tetap menjadi istri sah Bambang. Namun ternyata Halimah belum tahu kabar gembira tersebut.
"Saya belum dapat kabar. Saya tahunya dari Anda. Sejak kemarin saya ditelepon terus oleh wartawan dan ditanya kabar tentang ini," ungkap kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, saat dihubungi okezone, Senin (28/9/2009).
Lelyana menuturkan, hingga saat ini belum menerima surat keputusan penolakan kasasi Bambang oleh MA tersebut.
"Saya enggak tahu. Kita semua sedang menunggu putusan ini, benar atau tidak. Kami cek ke pengadilan agama, suratnya belum turun. Dari MA, kami belum dapat kabar. Jadi, ibu Halimah juga belum tahu," jelasnya.
Lelyana mengaku, masih berada di Singapura. "Nanti sore, saya baru tiba di Jakarta," tutupnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memenangkan permohonan talak yang diajukan Bambang terhadap Halimah, 16 Januari 2008. Halimah tidak terima diceraikan. Dia nekat mempertahankan pernikahan yang telah terbina sejak 24 Oktober 1981.
Wanita yang telah memberi Bambang tiga anak itu pun mengajukan banding. Beruntung, banding Halimah dimenangkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta, 8 Oktober 2008.
Lantaran batal bercerai, Bambang yang terlanjur menikah siri dengan Mayangsari dan telah dikaruniai satu anak itu mengajukan kasasi. Namun, Dewi Fortuna belum berpihak kepada Bambang. MA menolak kasasi Bambang. (ang)
- Bambang Trihatmojo Beri Nafkah Halimah Rp1,5 M
- Bambang Bacakan Ikrar Talak Tanpa Dihadiri Halimah
- Ikrar Talak, Akhirnya Bambang-Halimah Resmi Cerai
- Mayangsari Asyik Gandeng Bambang Trihatmodjo
- Perceraian Bambang-Halimah Peluang Dibatalkan
- Sibuk, Bambang Trihatmojo Batal Bacakan Ikrar Talak
- Resmi Dicerai Bambang Tri, Halimah Tak Berkutik Lagi
- Bambang Tri Tak Sabar Talak Halimah
- Bambang Tri & Halimah Bertengkar Sejak 2003
- Cerai, Halimah Hargai Putusan PK