DPR Sahkan UU Penjahat Film, Bukan UU Film
Selasa, 8 September 2009 - 13:29 wib
Tomi Tresnady - Okezone
JAKARTA - Istilah Undang-Undang bagi Penjahat Film diteriakkan oleh masyarakat perfilman Indonesia. Pasalnya, para legislator menyusun pasal demi pasal di RUU Film berdasarkan ketataniagaan, bukan berdasar pendekatan pendidikan dan kebudayaan.
"Saya menamakannya ini adalah Undang-Undang untuk penjahat film dan bukan UU Perfilman," tegas Slamet Rahardjo ditemui di Nusantara 2, DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (8/9/2009).
Sayangnya, masyarakat perfilman Indonesia tidak mempunyai kuasa untuk menolak pengesahan UU ini. Bahkan kakak kandung Eross Djarot ini geram dan meminta aksi mereka untuk menolak pengesahan UU Film jangan disebut sebagai teror.
"Sebenarnya UU Perfilman ini untuk kepentingan siapa sih? Kalau ini untuk prestasi DPR, kita terpaksa menolaknya. Jangan sebut kita di sini teroris. Kita sedih pada wakil rakyat kalau UU dibuat dengan pendekatan personel," papar Slamet. (nov)
- Festival Film Solo 2012 Buka Kompetisi Film Fiksi Pendek
- 3 Film Hollywood Akan Syuting di Indonesia
- Pemerintah Janji Bantu Film Indonesia Ikut Festival Internasional
- "SBY Nonton di Bioskop Akan Pacu Semangat Sutradara"
- Presiden SBY Puji Film '5 Elang'
- Pemerintah Akan Subsidi Film Bertema Pahlawan
- Paranormal Pimpin Parfi Gantikan Yenny Rachman
- Peserta Kongres Parfi Lempar Uang Suap
- Gatot Brajamusti Ditolak Jadi Ketua Parfi
- Konflik antar Kandidat, Kongres Parfi Terancam Batal
-
vina » 0 Tanggapan
iya nyusahin mau bikin film harus disetujui mentri dulu. pasti keluar uang banyak.
Beri Tanggapan Laporkan