JAKARTA - Istri Ferry Irawan, Noviana Sintawati, bukan hanya mengajukan banding atas putusan bercerai yang dijatuhkan hakim, dia juga berniat melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, hari ini.
"Putusan hakim kemarin tidak pure (murni) dan cenderung berpihak. Rencananya kita akan melaporkan ketua majelis hakim ke Komisi Yudisial hari ini, karena dia tidak independen dalam menangani suatu perkara," jelas kuasa hukum Novi, Zulhendri Hasan, di kantornya Rukan Tendean Square, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2009).
Keputusan hakim meluluskan permohonan talak Ferry dinilai Zul tidak adil. Pasalnya, saat pembacaan putusan, Novi dan Zul terlambat datang ke pengadilan. Hakim tak mau menunggu mereka datang. Hakim justru langsung membacakan keputusan tanpa kehadiran tergugat.
"Waktu pembacaan putusan, kami hanya telat 10 menit, tapi putusan terlanjur dibacakan. Seharusnya ditunggu atau ditunda. Jadi jelas hakim sangat berpihak kepada Ferry," terang Zul.
Zul juga mengadukan pengacara Ferry, Herry Subagyo dan Sandy Arifin, kepada Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) karena menyerang di ruang sidang.
"Pengacara Ferry menyerang kami. Mereka bilang, kami tidak punya surat kuasa untuk menangani kasus ini. Padahal, kami punya. Itu merupakan fitnah. Selain mencemarkan nama baik kami, pengacara itu juga melanggar kode etik advokat. Mereka saat sidang menghentakkan kaki, meminta agar menghargai hakim. Ini jelas melanggar kode etik. Seharusnya jalannya sidang tertutup," bebernya.
(ang)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri