okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   games  
Getting Time...
line

Laporkan Andar, Inul Sama Saja Bunuh Diri!

Sabtu, 20 Juni 2009 - 13:37 wib
Elang Riki Yanuar - Okezone
okezone.com
Foto:

JAKARTA-Andar Situmorang dengan mengatasnamakan Yayasan Nahum Guru Situmorang telah menuduh rumah dan karaoke milik Inul adalah tempat perakitan bom. Tak terima dengan tuduhan tersebut, Inul pun melaporkan Andar ke Mabes Polri.

Menanggapi pelaporan yang dilakukan pemilik goyang ngebor itu, Andar justru balik mengancam.

"Kami dilaporkan oleh pihak Inul karena dituduh mencemarkan nama baik inul. Saya tekankan, kapasitas saya sebagai pegurus Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang, bukan pengacara. Karena saya tidak mau bawa nama pribadi, apalagi anggota Peradi. Saya bisa saja laporkan Hotman Paris ke Peradi," ucap Andang di Restoran Garuda, Pluit, Jakarta Utara, Jumat (19/062009).

Tampaknya Andar tidak suka dilaporkan oleh wanita yang baru melahirkan putra pertamanya itu. Bahkan Andar berani memastikan bahwa apa yang dilakukan Inul sama saja tindakan bunuh diri.

"Dengan Inul melaporkan saya, kami selaku pengurus yayasan ingin mengatakan bahwa Inul sama saja mengikatkan tali ke lehernya sendiri atau dia lagi sekarat. Inul membuat saya membuka satu misteri yang selama ini tidak terungkap," ungkapnya.

Untuk diketahui, Andar dikenakan pasal 310, 311, 263, 265, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Dikenakan dengan banyak pasal, Andar malah menyerang balik kuasa hukun Inul.

"Saya dilaporkan dengan banyak pasal. Salah satunya pasal 265. Saya tegaskan kepada Inul dan para badut-badut lawyernya itu, pasal 265 itu sudah tidak ada dan sudah dicabut," imbuhnya.

Tak terima dengan pelaporan Inul ke Mabes Polri, Andar pun akan melapor balik istri Adam Suseno itu.

"Laporan Inul itu, laporan abal-abal. Karena bisa saya buktikan dia memproduksi narkoba dan merakit bom di tempat usahanya itu. Inul telah menambah satu dosanya, untuk itu akan saya laporkan balik dia dengan pasal 242 karena laporan palsu," tandasnya.(ang)