Roro: KD Sudah Diperiksa di Polda
Jum'at, 29 Mei 2009 - 13:04 wib
Johan Sompotan - Okezone
JAKARTA - Kasus Krisdayanti (KD) melawan bos pemilik yayasan baby sitter Roro Rahmawati, masih bergulir. Menurut Roro, KD yang statusnya tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Masalah pidana ini belum selesai. Kemarin Polda kirim surat ke saya. Katanya, KD sudah diperiksa. Selama ini KD bilang tidak pernah diperiksa. Dia bohong," tuding Roro yang ditemui di kediamannya di Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (29/5/2009).
Roro yang merupakan pemilik Yayasan Andika Putra Rahmawati tampak masih dendam atas pernyataan KD pada 2007. Kala itu, istri Anang Hermansyah ini mengaku sudah melepaskan Paryanti dari perdagangan manusia (human trafficking) di yayasan tersebut.
"KD harus bertanggung jawab atas statement yang dilontarkan kepada media. Dia harus minta maaf sama saya dan memperbaiki nama baik saya," tegas Roro.
Pada 1 April 2009, keluar surat dari Polda Metro Jaya atas laporan Roro Rahmawati LP/4720/K/XI/2007/SPK UNIT I, tanggal 13 November 2007. Dalam surat tersebut tertulis, bahwa Polda melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, namun masih berstatus saksi yakni Krisdayanti.
KD dijerat pasal 310 KUHP atau pasal 335 KUHP tentang terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan.
Kasus ini bermula dari pernyataan KD yang mengaku telah membantu pengasuh anaknya, Paryanti, keluar dari yayasan Andika Putra Rahmawati yang dipimpin Roro karena yayasan itu telah melakukan human trafficking. (ang)
- KD Tentang Aurel Berkarier?
- KD: Raul Bukan Banci Tampil
- Raul Lemos Dukung KD Kerja Lagi
- Yuni Shara Dituding Matre, KD Meradang
- Kesal Diambil Darah, Ibunda KD Pulang dari RS
- Sambut Ibu Pulang dari RS, KD Siapkan Karpet Merah
- Tunggu Ibunda Sembuh, KD Tunda Kasih Kado Ultah
- Dirawat di RS, Ibunda KD Lebih Sering Ditemani Pembantu
- Ibunda KD Rayakan Ulang Tahun di Rumah Sakit
- Ibunda KD Alami Kebocoran Pembuluh Darah