Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hughes Terancam Penjara 4 Tahun

Tomi Tresnady , Jurnalis-Kamis, 27 November 2008 |19:01 WIB
Hughes Terancam Penjara 4 Tahun
Hughes & Roy (Foto:Johan/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Lidahmu harimaumu. Dewi Hughes menelan akibat dari sembarangan berucap. Dia dituntut keluarga almarhum SB Duta dengan tiga pasal sekaligus.

Hughes dan Roy (suami Hughes) bakal dikenai pasal 310 tentang pencemaran nama baik (ancaman hukuman penjara 9 bulan), pasal 311 tentang pernyataan yang disebarkan tertulis melalui media massa (ancaman hukuman penjara 1 tahun), pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan (ancaman hukuman penjara 4 tahun).

"Ada kejanggalan dalam kematian Duta. Sekarang kasusnya sudah ditangani polisi," ucap salah satu kuasa hukum keluarga Duta, Yusuf Daeng, di Polres Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No 42, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2008).

Laporan dibuat karena Hughes yang telah menuding Duta cuma numpang tenar, tak jua datang memenuhi undangan keluarga Duta untuk bermusyawarah.

"Kami melapor untuk menghilangkan keraguan atas kematian Duta. Mudah-mudahan terkuak misteri kematiannya," harap Yusuf.

Hughes dan Roy dilaporkan dengan nomor laporan 1934/K/XI/2008/RES JAKSEL.

(ang)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement