Halimah Masih Istri Sah Bambang Trihatmodjo
Rabu, 15 Oktober 2008 - 12:25 wib
Finalia Kodrati - Okezone
JAKARTA - Halimah Agustina Kamil patut berbahagia karena permohonan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Agama. Dengan adanya putusan itu, keduanya masih resmi menjadi suami-istri.
"Pengadilan Tinggi Agama menyatakan mengabulkan permohonan banding ibu Halimah. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat perihal perceraian Bambang Tri dan Halimah, dan juga permohonan pemohon (Bambang) tidak diterima," ujar Nuhery, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada okezone di Jakarta, Rabu (15/10/2008).
Putusan tersebut ditetapkan Pengadilan Tinggi Agama pada 24 September lalu. Namun, amar putusan baru diterima Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 8 Oktober.
Putusan tersebut membuat Halimah dengan Bambang masih terikat sebagai suami istri. Dengan demikian, Mayangsari harus lebih bersabar untuk menjadi istri sah dari pengusaha ternama ini. (fin)
- Bambang Trihatmojo Beri Nafkah Halimah Rp1,5 M
- Bambang Bacakan Ikrar Talak Tanpa Dihadiri Halimah
- Ikrar Talak, Akhirnya Bambang-Halimah Resmi Cerai
- Mayangsari Asyik Gandeng Bambang Trihatmodjo
- Perceraian Bambang-Halimah Peluang Dibatalkan
- Sibuk, Bambang Trihatmojo Batal Bacakan Ikrar Talak
- Resmi Dicerai Bambang Tri, Halimah Tak Berkutik Lagi
- Bambang Tri Tak Sabar Talak Halimah
- Bambang Tri & Halimah Bertengkar Sejak 2003
- Cerai, Halimah Hargai Putusan PK