okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   games  
Getting Time...
line

Putusan Sita Marital

Halimah Yakin Menang 100 Persen

Selasa, 23 September 2008 - 17:16 wib
Johan Sompotan - Okezone
okezone.com
Bambang & Halimah (Foto: Ist)

JAKARTA - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan dalam kasus sita marital yang melibatkan Bambang Trihatmodjo-Halimah. PA mengabulkan permintaan pemohon dan menetapkan sita marital.

Hal ini disambut bahagia oleh pihak Halimah yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Lelyana Santosa. Lelyana menuturkan, kliennya itu yakin dirinya akan menang.

"Kita sudah menduga kita akan menang. Klien saya, ibu Halimah juga yakin 100 persen akan memenangkan kasus ini," tutur Lelyana Santosa saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2008).

Dalam sidang putusan tersebut, hakim menolak eksepsi termohon dalam hal ini Bambang Trihatmodjo serta mengabulkan permintaan pemohon dalam hal ini Halimah dan menetapkan sita marital.

Pada persidangan tersebut, pihak Bambang Tri hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Devi salvana. Putusan PA ditanggapi dingin oleh pengacara berkacamata ini.

"Menang dan kalah adalah hal biasa. Apakah akan ada langkah hukumnya, nanti biar Pak Juan Felix yang bicara," ungkapnya.

Dari 22 jenis harta yang diajukan untuk disita, pengadilan menetapkan delapan harta Bambang yang akan disita. Dari daftar harta tersebut, rumah Mayangsari tidak termasuk di dalamnya.

Harta yang disita adalah, tanah seluas 1.985 m2 di Jalan Tanjung Nomor 23, 25, 27, Menteng, atas nama Bambang; tanah seluas 1.295 m2 di Jalan Tanjung nomor 24-26 Menteng atas nama Halimah; mobil sport bernomor polisi B 905 atas nama Halimah; mobil VW bernopol B 82 G atas nama Halimah; tanah dengan luas 3.105 m2 di Ciganjur atas nama Halimah; sebidang tanah seluas 2.705 Simprug Garden II atas nama PT Asri land; tanah seluas 1.355 m2 di Simprug Garden II atas nama PT Asri Land; tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor, atas nama Bambang. (fin)

  • Puji » 0 Tanggapan
    Kami mendoakan perjuangan ibuk Halimah. Inilah sisi wanita harus bangkit, jangan selalu diinjak oleh pecundang ketiga.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.