okefood   |   okeklasika   |   myzone   |   okezone.tv   |   dahsyat   |   photo   |   suar   |   games  
Getting Time...
line

Lagi, Pengadilan Akan Sita Harta Bambang Tri

Selasa, 2 September 2008 - 16:15 wib
Indah Megasari - Okezone
okezone.com
Halimah & Bambang Tri (Foto: Ist)

JAKARTA - Keinginan Halimah Agustina Kamil untuk menyelamatkan harta bersama dengan mantan suaminya, Bambang Trihatmodjo telah dilakukan. Namun, ibu tiga anak ini masih akan kembali mengajukan sita harta selama 26 tahun perkawinannya dengan Bambang.

Seperti diketahui, dari 22 jenis harta yang diajukan untuk disita, pengadilan telah menetapkan delapan harta Bambang yang menjadi target. Setelah menyelamatkan delapan harta benda tersebut, ternyata masih ada harta lain yang akan disita.

"Ada delapan aset yang telah disita majelis. Sebenarnya ada aset yang ingin disita lagi, cuma dari hakim majelis bilang kami harus buat permohonan baru, register ulang, dan sidang baru lagi," ujar kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2008).

Mengenai rencana penyitaan yang akan dilakukan, Lelyana mengaku masih akan membicarakannya dengan Halimah.

"Untuk itu kami akan bicara dengan klien kami. Tapi saat ini saya belum bicara pada klien saya apakah ada barang-barang baru lagi atau tidak," bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini merupakan sidang kesimpulan kasus sita marital antara Halimah dengan suami Mayangsari itu. Dalam sidang tersebut mengagendakan apakah sita harta yang telah dilakukan berjalan baik.

"Sidang hari ini adalah pemantauan di pengadilan agama yang disebutkan tadi. Kalau sita-sita barang yang dijalankan sudah berlangsung dengan baik," papar Lelyana.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 September mendatang. Untuk itu, Lelyana berharap kedua belah pihak dapat hadir.

"Untuk sidang mendatang, diharapkan kedua belah pihak dapat hadir untuk memberikan kesimpulan," tandasnya.(nsa)