Sidang Kesimpulan Sita Marital, Bambang Tri Absen
Selasa, 2 September 2008 - 15:45 wib
Indah Megasari - Okezone
JAKARTA - Pada sidang kesimpulan kasus sita marital antara Halimah Agustina Kamil dengan Bambang Trihatmodjo, suami Mayangsari itu maupun kuasa hukumnya tak tampak hadir selama proses itu.
Sementara itu, dari pihak Halimah, hadir keempat kuasa hukumnya. Setelah persidangan selesai, pengacara Halimah, Lelyana Santosa memberikan penjelasan.
"Sidang hari ini seharusnya semua pihak hadir, tapi hanya pihak pemohon saja yang datang diwakili oleh kuasa hukumnya. Karena itu, sidang hari ini ditunda karena dari pihak Halimah dan Bambang enggak hadir," ucap Lelyana, saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2008).
Keempat kuasa hukum Halimah datang ke PA Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang gugatan sita harta kliennya. Dalam sidang tersebut mengagendakan apakah sita harta yang telah dilakukan berjalan baik.
"Sita marital yang dijalankan dari masing-masing pengadilan baik itu di Simprug, Cibinong, Selatan, Pusat, Megamendung, dan Ciganjur telah berjalan dengan baik. Untuk itu, kami dapat menyimpulkan sita harta berlangsung dengan baik," paparnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 16 September 2008 mendatang.(nsa)
- Bambang Trihatmojo Beri Nafkah Halimah Rp1,5 M
- Bambang Bacakan Ikrar Talak Tanpa Dihadiri Halimah
- Ikrar Talak, Akhirnya Bambang-Halimah Resmi Cerai
- Mayangsari Asyik Gandeng Bambang Trihatmodjo
- Perceraian Bambang-Halimah Peluang Dibatalkan
- Sibuk, Bambang Trihatmojo Batal Bacakan Ikrar Talak
- Resmi Dicerai Bambang Tri, Halimah Tak Berkutik Lagi
- Bambang Tri Tak Sabar Talak Halimah
- Bambang Tri & Halimah Bertengkar Sejak 2003
- Cerai, Halimah Hargai Putusan PK