JAKARTA - Tindakan Januar Purwoko, sopir ambulans yang melaporkan Nuri 'Shaden' ke polisi atas pencemaran nama baik, merupakan salah satu upayanya agar Nuri jera.
Diberitakan sebelumnya, Januar melaporkan pendukung film Seventeen itu terkait penyataannya yang tidak sesuai dengan fakta-fakta, sehingga ia telah melakukan pencemaran nama baik.
"Sebenarnya Nuri tidak bersangkutan dengan hukum dalam kejadian tersebut karena dia sebagai saksi. Namun dengan omongannya itu, dia melakukan perbuatan hukum dan pencemaran nama baik," kata Taufik Basari SH, pengacara Januar, saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2008).
Seperti diketahui, pemilik nama Nuriani ini merupakan publik figur. Untuk itu, Januar ingin memberi efek jera pada mereka yang dikenal luas di masyarakat itu agar tidak bertindak semena-mena.
"Ini juga untuk publik figur lainnya, jangan menjadi arogan," ucap Januar.
Untuk kelanjutannya, Taufik menegaskan fakta-fakta terkait kejadian tersebut masih dalam proses hukum.
"Minggu kemarin fakta-fakta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, Nuri hanya sebagai saksi," tandas Taufik.
(nsa)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri