Celebrity - Hotnews


Status Pernikahan Sah, Machica Moechtar Dapat Hak Anak

Kamis, 10 Juli 2008 - 12:02 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Johan Sompotan - Okezone
Machica Moechtar (Foto: Johan Sompotan)

JAKARTA - Kesulitan mendapat pengakuan atas buah hati yang lahir dari perkawinan siri dengan mantan Mensesneg Orde Baru Moerdiono, Machica Moechtar pun menempuh jalur hukum.

Setelah mengalami proses yang panjang, akhirnya Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang memutuskan penyanyi dangdut era 1980-an itu telah melakukan pernikahan dengan Moerdiono. Keputusan tersebut keluar pada 18 Juni lalu.

"Tanggal 18 Juni 2008 kemarin Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang mengeluarkan keputusan atas permohonan untuk melakukan isbath melalui proses pemeriksaan saksi. Hakim juga melihat serta mengakui fakta-fakta yang ada telah terjadi pernikahan di antara keduanya," kata Rusdianto, pengacara Machica kepada okezone saat ditemui di Apartemen Residence Senayan tower 1, nomor 1031, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2008).

Pengabulan permohonan isbath diberikan karena Machica yang menikah dengan Moerdiono pada 1993 silam itu memberikan bukti-bukti yang dinyatakan kebenarannya.

"Adanya saksi mahar, ijab Kabul, dan yang menjadi wali nikah Machica Muchtar adalah Almarhum bapaknya sendiri," tambahnya.

Meski telah mengantongi pengesahan hukum di antara keduanya, Machica tetap mengalami kendala untuk melakukan isbath.

"Kita mengalami kendala karena harus ada izin poligami, sementara kami tidak memliki surat itu. Kita akui Moerdiono sudah punya istri sebelum Machica, sehingga secara legalitas formil menurut hakim tidak bisa dilakukan isbath. Tapi dengan adanya kendala tersebut, kita membuat wacana baru bahwa pak Moerdiono melakukan nikah yang terhalang dan kita akan menjadikan itu sebagai bukti baru di pengadilan," ucapnya panjang lebar.

Proses hukum yang ditempuh Machica merupakan langkah Machica yang kini bersuamikan pengusaha Pakistan, Chalid Mahmud, itu agar anaknya Mohammad Iqbal Ramadhan tak kesulitan mendaftar sekolah. Sebab, di akte kelahirannya tak tercantum nama bapak kandung.

"Karena Machica ingin mendapat pengakuan dari Moerdiono bahwa Iqbal itu anaknya, makanya dia mengambil jalur hukum. Sebab selama ini, catatan sipil selalu menyanyakan mana akte kelahiran Iqbal untuk sekolah? Kalau tidak ada akte lahir, anak itu tidak akan bisa menempuh pendidikan," tandasnya. (nsa)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com 
Share


0 komentar

[+lihat komentar]


Berita Sebelumnya