JAKARTA - Setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 10 Maret 2008 lalu, musisi Fariz RM dikabarkan kembali ditangkap pihak berwajib karena kedapatan membawa narkoba.
"Saya mendengar kabar tersebut tetapi saya juga menyesal dengan adanya kabar tersebut. Sumpah demi Allah, demi Rasulullah saya tidak macam-macam lagi," bantah Faris kepada okezone saat ditemui di kediamannya, Jalan Camar XI Blok BE No 4, Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2008).
Kabar lain menyebutkan, Fariz dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah JPU mengajukan banding atas putusan bebas yang diberikan kepada Fariz.
Fariz mengaku tidak ambil pusing soal kabar burung tentang penangkapan dirinya. Ia pun penuh senyum menanggapi kabar tersebut. "Tetapi saya tidak khawatir karena saya percaya kepada Allah. Buat saya Allah maha tahu. Allah tidak tidur dan ketika saya mendengar kabar tersebut saya hanya tertawa. Sabar, sabar, sabar, sabar," akunya sembari mengelus dada.
Soal banding yang diajukan JPU, Fariz menyatakan tidak tahu menahu. Menurutnya, pengajuan banding oleh JPU harus ditujukan kepada PN Jakarta Selatan yang mengeluarkan putusan tersebut. "Buat saya masalah banding itu tidak masalah karena itu adalah hak Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan banding seperti apa saya tidak tahu," imbuhnya.
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri