Kaleidoskop Selebritis 2007 (6)
Empat Artis Berurutan Ditahan karena Narkoba
Senin, 31 Desember 2007 - 13:30 wib
Rosa Anggreati - Okezone
Gogon (Foto:Kapanlagi/ist)
JAKARTA - Tahun ini, empat artis Tanah Air mencicipi dinginnya ruang tahanan gara-gara nakorba. Mereka ditangkap secara berurutan.
Gogon
Diawali ulah Gogon yang mengagetkan publik. Pelawak jebolan Srimulat ini tertangkap basah petugas Polsek Neglasari, Tangerang, saat sedang menghisap sabu-sabu di kediamannya, Perumahan Bandara Mas, Sela Panjang, Selasa (21/8/2007) malam.
Pelawak dengan nama asli Margono ini ditangkap bersama teman perempuannya, Tri Kusni Handayani, beserta barang bukti alat penghisap sabu-sabu dan sisanya. Kabar yang beredar, Gogon ternyata sudah empat bulan lalu diincar polisi. Aparat sengaja tidak tergesa-gesa melakukan penangkapan dengan harapan bisa menangkap basah saat tersangka menggunakan narkoba. Dan harapan polisi itu terwujud.
Sebelum dibekuk polisi, Gogon terlibat adu mulut dengan Tri. Ketua RT setempat sempat mendatangi rumah pelawak asal Jateng tersebut untuk melerai, namun Tri tetap ngotot. Bahkan, mengancam akan melaporkan Gogon sebagai pemakai narkoba ke polisi terdekat.
Karena tidak bisa diselesaikan dengan baik, akhirnya ketua RT tempat kediaman Gogon itu melaporkan kasus pertengkaran tersebut ke Polsek Neglasari. Akhirnya polisi yang mendapat informasi Gogon sebagai pengguna, menggeledah rumah pelawak Ibu Kota tersebut.
Petugas mendapati satu bong (alat penghisap sabu-sabu), remukan pil esktasi berwarna pink yang diduga bekas digigit, dua korek gas, dan plastik bening bekas pembungkus sabu.
Pelawak berusia 47 tahun yang rambutnya mulai memutih itu lalu menjadi terdakwa penggunaan dan kepemilikan narkoba.
Pada sidang pertama, Selasa (18/12/2007), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan dalam dakwaannya menjelaskan, pelawak dengan ciri khas rambut jambul tersebut melanggar Undang-undang Psikotropika Tahun 1997 dan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 9e UU No 5 Tahun 1997 dan Pasal 62.
Ancaman hukuman dakwaan pasal yang pertama paling singkat empat tahun dan paling berat 15 tahun penjara. Pasal kedua berisi ancaman hukuman lima tahun penjara. Sama halnya dengan Gogon, Tri juga diancam hukuman serupa, yakni dakwaan pasal berlapis.
Gary Iskak
Penangkapan aktor Gary Iskak karena narkoba, mengagetkan banyak pihak. Bintang sinetron dan film ini ditangkap polisi di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan di tempat pengharum di dashboard mobil.
Bintang film D'Bijis itu mengelak sabu-sabu adalah miliknya. Dia berkilah, mobil yang dipakainya mobil sewaan sehingga bisa saja sabu-sabu itu milik penyewa sebelumnya.
Alasan Gary itu tidak dihiraukan aparat. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, keluar pengakuan dari mulut Gary bahwa sabu-sabu tersebut dari Acong (belum tertangkap). Gary pun baru dua bulan mulai coba-coba mengonsumsi barang haram itu.
Pria berusia 33 tahun yang pernah kuliah di Amerika itu lalu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Desember. Pemain film Merah Itu Cinta ini menyandang status terdakwa dengan tuduhan memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminal Mabes Polri diketahui bahwa obat terlarang itu termasuk dalam daftar Golongan-II, Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pada sidang perdana itu, Gary percaya diri tanpa didampingi penasehat hukum. Hakim menunda sidang hingga 2 Januari 2008, untuk mendengarkan keterangan saksi.
Fariz RM
Penyanyi dan pencipta lagu Fariz Roestam Munaf atau dikenal dengan nama Fariz RM ikut-ikutan membuat berita heboh karena tertangkap basah membawa ganja pada Minggu (28/10/2007) dinihari.
Pelantun lagu Barcelona itu tertangkap membawa ganja dalam razia narkoba yang dilakukan aparat kepolisian. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 1,5 linting ganja di dalam tas pria yang pernah menderita kanker hati itu.
Musisi yang mempopulerkan lagu Sakura itu akhirnya resmi menjadi tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2007).
Gara-gara 1,5 linting ganja, Fariz RM terancam menghabiskan 10 tahun umurnya di balik dinding penjara. Ancaman yang memberatkan Fariz adalah membawa narkotika golongan pertama dengan dakwaan primer pasal 78 ayat 1 (a) UU 22/1997 subsider pasal 85 (a) UU 22/1997. Hukumannya 10 tahun penjara subsider 4 tahun penjara.
Pada sidang yang diketuai hakim Gatot Suharnoto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Pandia, SH akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat tuduhan kepemilikan ganja tersebut.
Saksi tersebut adalah petugas kepolisian yang menangkap Fariz di TKP (tempat kejadian perkara), saksi Sally yaitu orang yang berada di dalam taksi bersama Fariz saat ditangkap, serta sopir taksi yang membawa Fariz saat penangkapan di TKP.
Sidang akan kembali digelar pada 8 Januari 2008, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Roy Marten
Roy Marten yang pernah mendekam di penjara karena sabu-sabu kembali tersangkut kasus serupa. Roy dibekuk polisi saat pesta sabu-sabu bersama empat temannya di sebuah hotel di Apartemen Novotel, Jalan Ngagel, Surabaya, pada 13 November.
Empat rekan Roy yang ditangkap itu adalah Fredy Matatula dari Jalan Peneleh, Surabaya, Roy Hartanto alias Hong Kho Hay dari Jalan Kapasan, Surabaya, Didit Kesit Cahyadi dari Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya dan Winda dari kawasan perumahan Rewwin, Sidoarjo.
Saat digeledah, di kamar 465 hotel itu, polisi menemukan 1,5 ons sabu-sabu di laci meja.Ada juga alat hisap, alumunium foil, timbangan, ponsel, dan korek api. Polisi juga melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan kelima orang itu positif mengonsumsi narkoba.
Yang bikin miris, Roy sempat menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba di Gedung Graha Pena, Surabaya, dua hari sebelumnya.
Setelah mendekam di tahanan Mapolwiltabes Surabaya, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pesta sabu-sabu suami Anna Maria itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"BAP yang kami limpahkan ada empat berkas, yaitu untuk Roy dan empat tersangka lain," jelas Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya AKP Totok Sumaryanto, di Polwiltabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2007).
Keempat BAP tersebut adalah satu berkas milik Freddy Matatula dan Winda, satu berkas milik A Hong Kho Hay alias Roy Hartanto, satu berkas Didit Kesit Cahyadi, dan satu berkas milik Roy Marten.
Untuk menangani kasus Roy, Kejari Surabaya menurunkan tujuh. Para jaksa itu telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polwiltabes Surabaya pada 22 November.
Tujuh jaksa yang ditunjuk itu adalah Kasi Datun Muhaji, Kasi Pidum Adi Wibowo, Kasubag BIN M Arifin, Kasubsi Sospol Mulyono, Kasubsi Pra Penuntutan Beny Ermanto, Kasi Penuntutan Agus Rujito dan Supramono.
Roy akan mulai menjalani sidang pertama pada 11 Januari 2008.
Ahmad Albar
Belum usai kasus Roy Marten, rocker gaek Ahmad Albar ditangkap tim reserse Mabes Polri pada 27 November karena diduga terlibat kasus penemuan 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Pol Indradi Thanos di Jakarta, Selasa (27/11/2007), mengatakan, Ahmad Albar menjadikan rumahnya tempat menginap seorang buronan ratusan ribu ekstasi yang ditemukan di Taman Anggrek.
Menurut Indrradi, polisi menangkap Ahmad Albar karena yang bersangkutan tidak melapor ke polisi saat ada buronan yang menginap di rumahnya.
Polisi terus menyelidiki keterlibatan Ahmad Albar dalam jaringan ekstasi internasional yang melibatkan beberapa warga negara Malaysia. Polri menduga tersangka kasus ekstasi Ahmad Albar termasuk bagian dari sindikat ekstasi Indonesia-Malaysia yang berhasil dibongkar kepolisian Jumat 23 November.
Dugaan tersebut disangkakan kepada penyanyi rock gaek itu karena dia melindungi tersangka Jet Lie alias Jenny Chandra alias Cece dan dianggap ikut dalam persekongkolan sindikat tersebut.
Untuk membantu meringankan hukuman, Ahmad Albar didampingi lima pengacara Yapto S Soerjosoemarno SH & Associates. Mereka adalah Alfred Simanjuntak, Togar Manahan Nero, Thomas Abbon, Victor Sitanggang, dan Kulma Panjaitan.
"Yang pasti, Ahmad Albar bukan pemakai, hanya membantu seorang wanita. Soal tes urin nanti saja kami bicara. Kalau orang sakit dan minum obat pasti ada kandungan morfinnya," jelas Togar Manahan Nero di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2007).
Selain menangkap Ahmad Albar, polisi juga membidik anaknya, Fahcri Albar karena di kamar Fachri ditemukan kokain 0,3 gram. Setelah buron empat hari, Fachri menyerahkan diri. Dari hasil tes urin, Fachri tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Kekasih artis Marsha Timothy itu pun dilepas tanpa ada jaminan dari pihak keluarga.
(ang)
Gogon
Diawali ulah Gogon yang mengagetkan publik. Pelawak jebolan Srimulat ini tertangkap basah petugas Polsek Neglasari, Tangerang, saat sedang menghisap sabu-sabu di kediamannya, Perumahan Bandara Mas, Sela Panjang, Selasa (21/8/2007) malam.
Pelawak dengan nama asli Margono ini ditangkap bersama teman perempuannya, Tri Kusni Handayani, beserta barang bukti alat penghisap sabu-sabu dan sisanya. Kabar yang beredar, Gogon ternyata sudah empat bulan lalu diincar polisi. Aparat sengaja tidak tergesa-gesa melakukan penangkapan dengan harapan bisa menangkap basah saat tersangka menggunakan narkoba. Dan harapan polisi itu terwujud.
Sebelum dibekuk polisi, Gogon terlibat adu mulut dengan Tri. Ketua RT setempat sempat mendatangi rumah pelawak asal Jateng tersebut untuk melerai, namun Tri tetap ngotot. Bahkan, mengancam akan melaporkan Gogon sebagai pemakai narkoba ke polisi terdekat.
Karena tidak bisa diselesaikan dengan baik, akhirnya ketua RT tempat kediaman Gogon itu melaporkan kasus pertengkaran tersebut ke Polsek Neglasari. Akhirnya polisi yang mendapat informasi Gogon sebagai pengguna, menggeledah rumah pelawak Ibu Kota tersebut.
Petugas mendapati satu bong (alat penghisap sabu-sabu), remukan pil esktasi berwarna pink yang diduga bekas digigit, dua korek gas, dan plastik bening bekas pembungkus sabu.
Pelawak berusia 47 tahun yang rambutnya mulai memutih itu lalu menjadi terdakwa penggunaan dan kepemilikan narkoba.
Pada sidang pertama, Selasa (18/12/2007), di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan dalam dakwaannya menjelaskan, pelawak dengan ciri khas rambut jambul tersebut melanggar Undang-undang Psikotropika Tahun 1997 dan didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 9e UU No 5 Tahun 1997 dan Pasal 62.
Ancaman hukuman dakwaan pasal yang pertama paling singkat empat tahun dan paling berat 15 tahun penjara. Pasal kedua berisi ancaman hukuman lima tahun penjara. Sama halnya dengan Gogon, Tri juga diancam hukuman serupa, yakni dakwaan pasal berlapis.
Gary IskakPenangkapan aktor Gary Iskak karena narkoba, mengagetkan banyak pihak. Bintang sinetron dan film ini ditangkap polisi di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 September.
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,3 gram yang disembunyikan di tempat pengharum di dashboard mobil.
Bintang film D'Bijis itu mengelak sabu-sabu adalah miliknya. Dia berkilah, mobil yang dipakainya mobil sewaan sehingga bisa saja sabu-sabu itu milik penyewa sebelumnya.
Alasan Gary itu tidak dihiraukan aparat. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, keluar pengakuan dari mulut Gary bahwa sabu-sabu tersebut dari Acong (belum tertangkap). Gary pun baru dua bulan mulai coba-coba mengonsumsi barang haram itu.
Pria berusia 33 tahun yang pernah kuliah di Amerika itu lalu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 17 Desember. Pemain film Merah Itu Cinta ini menyandang status terdakwa dengan tuduhan memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika jenis sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminal Mabes Polri diketahui bahwa obat terlarang itu termasuk dalam daftar Golongan-II, Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pada sidang perdana itu, Gary percaya diri tanpa didampingi penasehat hukum. Hakim menunda sidang hingga 2 Januari 2008, untuk mendengarkan keterangan saksi.
Fariz RMPenyanyi dan pencipta lagu Fariz Roestam Munaf atau dikenal dengan nama Fariz RM ikut-ikutan membuat berita heboh karena tertangkap basah membawa ganja pada Minggu (28/10/2007) dinihari.
Pelantun lagu Barcelona itu tertangkap membawa ganja dalam razia narkoba yang dilakukan aparat kepolisian. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 1,5 linting ganja di dalam tas pria yang pernah menderita kanker hati itu.
Musisi yang mempopulerkan lagu Sakura itu akhirnya resmi menjadi tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2007).
Gara-gara 1,5 linting ganja, Fariz RM terancam menghabiskan 10 tahun umurnya di balik dinding penjara. Ancaman yang memberatkan Fariz adalah membawa narkotika golongan pertama dengan dakwaan primer pasal 78 ayat 1 (a) UU 22/1997 subsider pasal 85 (a) UU 22/1997. Hukumannya 10 tahun penjara subsider 4 tahun penjara.
Pada sidang yang diketuai hakim Gatot Suharnoto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Pandia, SH akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat tuduhan kepemilikan ganja tersebut.
Saksi tersebut adalah petugas kepolisian yang menangkap Fariz di TKP (tempat kejadian perkara), saksi Sally yaitu orang yang berada di dalam taksi bersama Fariz saat ditangkap, serta sopir taksi yang membawa Fariz saat penangkapan di TKP.
Sidang akan kembali digelar pada 8 Januari 2008, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Roy MartenRoy Marten yang pernah mendekam di penjara karena sabu-sabu kembali tersangkut kasus serupa. Roy dibekuk polisi saat pesta sabu-sabu bersama empat temannya di sebuah hotel di Apartemen Novotel, Jalan Ngagel, Surabaya, pada 13 November.
Empat rekan Roy yang ditangkap itu adalah Fredy Matatula dari Jalan Peneleh, Surabaya, Roy Hartanto alias Hong Kho Hay dari Jalan Kapasan, Surabaya, Didit Kesit Cahyadi dari Jalan Tempel Sukorejo, Surabaya dan Winda dari kawasan perumahan Rewwin, Sidoarjo.
Saat digeledah, di kamar 465 hotel itu, polisi menemukan 1,5 ons sabu-sabu di laci meja.Ada juga alat hisap, alumunium foil, timbangan, ponsel, dan korek api. Polisi juga melakukan tes urine yang hasilnya menunjukkan kelima orang itu positif mengonsumsi narkoba.
Yang bikin miris, Roy sempat menghadiri kampanye penanggulangan penggunaan narkoba di Gedung Graha Pena, Surabaya, dua hari sebelumnya.
Setelah mendekam di tahanan Mapolwiltabes Surabaya, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus pesta sabu-sabu suami Anna Maria itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"BAP yang kami limpahkan ada empat berkas, yaitu untuk Roy dan empat tersangka lain," jelas Kepala Unit I Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya AKP Totok Sumaryanto, di Polwiltabes Surabaya, Jalan Sikatan, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (28/12/2007).
Keempat BAP tersebut adalah satu berkas milik Freddy Matatula dan Winda, satu berkas milik A Hong Kho Hay alias Roy Hartanto, satu berkas Didit Kesit Cahyadi, dan satu berkas milik Roy Marten.
Untuk menangani kasus Roy, Kejari Surabaya menurunkan tujuh. Para jaksa itu telah menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polwiltabes Surabaya pada 22 November.
Tujuh jaksa yang ditunjuk itu adalah Kasi Datun Muhaji, Kasi Pidum Adi Wibowo, Kasubag BIN M Arifin, Kasubsi Sospol Mulyono, Kasubsi Pra Penuntutan Beny Ermanto, Kasi Penuntutan Agus Rujito dan Supramono.
Roy akan mulai menjalani sidang pertama pada 11 Januari 2008.
Ahmad AlbarBelum usai kasus Roy Marten, rocker gaek Ahmad Albar ditangkap tim reserse Mabes Polri pada 27 November karena diduga terlibat kasus penemuan 490 ribu butir ekstasi di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Pol Indradi Thanos di Jakarta, Selasa (27/11/2007), mengatakan, Ahmad Albar menjadikan rumahnya tempat menginap seorang buronan ratusan ribu ekstasi yang ditemukan di Taman Anggrek.
Menurut Indrradi, polisi menangkap Ahmad Albar karena yang bersangkutan tidak melapor ke polisi saat ada buronan yang menginap di rumahnya.
Polisi terus menyelidiki keterlibatan Ahmad Albar dalam jaringan ekstasi internasional yang melibatkan beberapa warga negara Malaysia. Polri menduga tersangka kasus ekstasi Ahmad Albar termasuk bagian dari sindikat ekstasi Indonesia-Malaysia yang berhasil dibongkar kepolisian Jumat 23 November.
Dugaan tersebut disangkakan kepada penyanyi rock gaek itu karena dia melindungi tersangka Jet Lie alias Jenny Chandra alias Cece dan dianggap ikut dalam persekongkolan sindikat tersebut.
Untuk membantu meringankan hukuman, Ahmad Albar didampingi lima pengacara Yapto S Soerjosoemarno SH & Associates. Mereka adalah Alfred Simanjuntak, Togar Manahan Nero, Thomas Abbon, Victor Sitanggang, dan Kulma Panjaitan.
"Yang pasti, Ahmad Albar bukan pemakai, hanya membantu seorang wanita. Soal tes urin nanti saja kami bicara. Kalau orang sakit dan minum obat pasti ada kandungan morfinnya," jelas Togar Manahan Nero di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/11/2007).
Selain menangkap Ahmad Albar, polisi juga membidik anaknya, Fahcri Albar karena di kamar Fachri ditemukan kokain 0,3 gram. Setelah buron empat hari, Fachri menyerahkan diri. Dari hasil tes urin, Fachri tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Kekasih artis Marsha Timothy itu pun dilepas tanpa ada jaminan dari pihak keluarga.
Berita Terkait:
Kaleidoskop
- 4 Artis Tak Kapok Bergumul dengan Narkoba
- Empat Artis 'Kompak' Cerai Tahun Ini
- 31 Selebriti yang Berbahagia Tahun Ini
- Inilah Artis Asing yang Wafat di 2009
- 3 Band Terbaru Paling Diminati
- 4 Artis Wafat, Diselimuti Kontroversi hingga Mistis
- Lima Artis Pamer Bikini
- 18 Artis Cerai, Rata-Rata karena Orang Ketiga
- Ayat-Ayat Cinta & Laskar Pelangi, Film Fenomenal
- Artis Menikah, Dari Yang Sensasional hingga Berbadan Dua