Celebrity - Hotnews


Asiri Menangkan Kasus, YKCI Didenda Rp84 juta

Rabu, 14 Mei 2008 - 18:37 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Johan Sompotan - Okezone

JAKARTA - Asiri (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) memenangkan kasus sengketa dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). YKCI dihukum membayar denda Rp84.823.200.

Asiri menuding tindakan YKCI yang menagih dan memungut royalti dari lagu merupakan tindakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sebab, tidak satu pasal di dalam UU Hak Cipta No 19/2002 yang memberikan kewenangan kepada YKCI untuk menagih dan memungut royalti dari semua pihak yang memakai/mengumumkan produk rekaman suara milik dan atau yang berasal dari Asiri.

YKCI berhak memungut royalti dari pihak-pihak yang memakai lagu ciptaan para pencipta, tapi dengan syarat pencipta lagu memberikan kuasa kepada YKCI. Itu juga masih ditambahi syarat, apabila pencipta/pemberi kuasa tersebut belum pernah memberikan hak mengumumkan ciptaan kepada produser rekaman.

"Itulah sebabnya Asiri menggugat YKCI. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Maret, YKCI dihukum harus membayar ganti rugi. Awalnya, tuntutan kerugian kami Rp2 miliar. Akhirnya, pengadilan memutuskan mereka membayar Rp84 juta," jelas kuasa hukum Asiri Otto Hasibuan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/5/2008).

Selama ini klien Asiri adalah sejumlah perusahaan musik besar di Indonesia yakni PT Warner Music Indonesia, PT Aquarius Musikindo, PT Dian Pramudita Kusuma, PT EMI Indonesia, PT Indosemar Sakti, PT Musica Studio's, PT Sani Sentosa Abadi, PT Sony BMG Music Entertainment Indonesia, PT Universal Music Indonesia, dan PT Virgo Ramayana Record. (ang)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
Berita Sebelumnya