Celebrity - Hotnews

Rabu, 14 Mei 2008 18:37 wib

Asiri Menangkan Kasus, YKCI Didenda Rp84 juta

Johan Sompotan - Okezone

Berita Sebelumnya

JAKARTA - Asiri (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) memenangkan kasus sengketa dengan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI). YKCI dihukum membayar denda Rp84.823.200.

Asiri menuding tindakan YKCI yang menagih dan memungut royalti dari lagu merupakan tindakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Sebab, tidak satu pasal di dalam UU Hak Cipta No 19/2002 yang memberikan kewenangan kepada YKCI untuk menagih dan memungut royalti dari semua pihak yang memakai/mengumumkan produk rekaman suara milik dan atau yang berasal dari Asiri.

YKCI berhak memungut royalti dari pihak-pihak yang memakai lagu ciptaan para pencipta, tapi dengan syarat pencipta lagu memberikan kuasa kepada YKCI. Itu juga masih ditambahi syarat, apabila pencipta/pemberi kuasa tersebut belum pernah memberikan hak mengumumkan ciptaan kepada produser rekaman.

"Itulah sebabnya Asiri menggugat YKCI. Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Maret, YKCI dihukum harus membayar ganti rugi. Awalnya, tuntutan kerugian kami Rp2 miliar. Akhirnya, pengadilan memutuskan mereka membayar Rp84 juta," jelas kuasa hukum Asiri Otto Hasibuan di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/5/2008).

Selama ini klien Asiri adalah sejumlah perusahaan musik besar di Indonesia yakni PT Warner Music Indonesia, PT Aquarius Musikindo, PT Dian Pramudita Kusuma, PT EMI Indonesia, PT Indosemar Sakti, PT Musica Studio's, PT Sani Sentosa Abadi, PT Sony BMG Music Entertainment Indonesia, PT Universal Music Indonesia, dan PT Virgo Ramayana Record.(ang)

Box Office

Bestfriend?, Gejolak Emosi ABG Mengatasi Puber

sup1 Masa muda adalah masa yang paling berapi-api dan penuh semangat. Terutama, semangat untuk mencari tahu siapa diri mereka sebenarnya. Seperti yang dilakukan Tania dan Moli.

Jadwal Bioskop

21 Cineplex - XXI Cineplex
Blitz Megaplex