Bambang & Mayangsari (Foto:Ist)
JAKARTA - Halimah, istri Bambang Trihatmodjo, tidak rela dicerai karena Mayangsari. Dalam memori banding yang diajukan Halimah, tercantum nama penyanyi itu.
"Kami akan mengajukan memori, namun sebelumnya tetap menunggu jawaban dari pengadilan agama terlebih dahulu," beber kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin II No 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2008).
Mayangsari yang disebut-sebut sebagai pihak ketiga dalam pernikahan Bambang-Halimah, kabarnya akan masuk dalam memori tersebut.
"Maaf ya, kami masih tetap menanti jawaban dari pengadilan agama dahulu," kelitnya.
Halimah merasa putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang meluluskan gugatan cerai Bambang, tidak adil.
"Putusan pengadilan agama tidak adil. Kami punya bukti yang kuat, tapi keputusan itu tidak adil. Jadi, kami mengajukan banding dan yang pasti klien saya masih ingin mempertahankan rumah tangganya," tegas Lelyana.(lsi) (ang)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com