Halimah (Foto:Yulianto/Sindo)
JAKARTA - Setelah diskors 20 menit, sidang sita harta Halimah terhadap Bambang Trihatmodjo diundur. Halimah janji akan membeberkan bukti tambahan.
"Kita akan mengajukan bukti-bukti tambahan pada sidang selanjutnya," ujar kuasa hukum Halimah, Lelyana Santoso, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin II No 2, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2008).
Sayang, Lelyana enggan menjelaskan bukti tambahan itu secara rinci.
"Lihat saja nanti," kilahnya.
Halimah mendapat satu kali kesempatan menyerahkan reduplik yaitu jawaban atas duplik yang diberikan Bambang pada 19 Februari 2008. Reduplik Halimah itu khusus mengenai eksepsi.
Keputusan ini diambil hakim dengan merujuk kepada Bambang yang telah menyampaikan duplik dua kali, sedangkan Halimah baru satu kali.
Sementara itu, kuasa hukum Bambang, Devi Salvana, enggan banyak komentar.
"Apapun keputusan atau berjalannya pengadilan ini, kita akan mengikuti proses hukum saja karena kita menghormati pengadilan dan hukum," ucap Devi.(lsi) (ang)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com