Halimah & Bambang (Foto:Ist)
JAKARTA - Sidang sita harta pasca perceraian Bambang Trihatmodjo dan Halimah kembali digelar. Namun, sidang dihentikan sementara (diskors) oleh hakim.
Sidang kelanjutan sita harta yang diajukan Halimah terhadap Bambang Tri digelar dengan agenda, Bambang Tri memberi jawaban atas replik yang diserahkan Halimah, dua minggu lalu.
Bambang menyerahkan duplik kepada majelis hakim. Usai pemberian duplik hingga berita ini diturunkan, sidang diskorsing. Sebab, hakim ketua dan seluruh hakim anggota ingin bermusyawarah terlebih dahulu.
Pantauan okezone di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2008), sidang yang diketuai Drs H Alizar Jas itu hanya dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak. Halimah diwakili Lelyana Santosa dan Devi Salvana mewakili Bambang.(lsi) (ang)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad