Celebrity - Hotnews


Cerai Moerdiono, Machica Takut Dituduh Poliandri

Jum'at, 1 Februari 2008 - 10:03 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Johan Sompotan - Okezone
Machica Mochtar (Foto:Johan/Okezone)

JAKARTA - Machica berpisah dari mantan menteri sekretaris negara Moerdiono yang menikahi secara siri dan telah menikah lagi. Machica baru mengajukan gugatan cerai sekarang karena tak ingin dituduh poliandri (wanita menikah dengan lebih dari satu pria).

"Proses cerai ini dilangsungkan karena Machica sudah menikah. Kalau tidak diceraikan, klien kami dianggap poliandri dan dianggap melanggar hukum karena di Indonesia tidak ada poliandri. Yang ada poligami (pria menikahi lebih dari satu wanita)," beber kuasa hukum Machica, Rusdianto SH, di Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang, Jawa Barat, kepada okezone, Kamis (31/1/2008).

Selain ogah dikatakan poliandri, Machica yang kini bersuamikan pengusaha Pakistan, Chalid Mahmud, itu juga berusaha mendapatkan status terhadap anak dari Moerdiono.

Lantaran tak diakui Moerdino, anak yang bernama Mohammad Iqbal Ramadhan itu kesulitan mendaftar sekolah. Sebab, di akte kelahirannya tak tercantum nama bapak kandung.

"Selama ini, catatan sipil selalu menanyakan mana akte kelahiran Iqbal untuk sekolah? Kalau tidak ada akte lahir, anak itu tidak akan bisa menempuh pendidikan," ujar Rusdianto.

"Kalau Pak Moerdiono masih hidup, lihatlah Iqbal anak semata wayangnya dari saya. Saya yakin dia tak bisa membohongi hati nuraninya karena dia orang baik. Saya tidak tahu kenapa ini terjadi kebalikan dari sifatnya," imbuh Machica kepada okezone di The Sultan Hotel, Jakarta, Kamis (31/1/2008).

Proses perceraian Machica dan Moerdiono akan sama seperti sidang cerai biasa.

"Sidang dimulai paling lama sebulan setelah pendaftaran gugatan ini, ya akhir Februari lah. Klien saya sudah memberikan kuasa 1 tahun, 3 bulan. Jadi, langkah saya tidak akan berhenti," tegasnya. (ang)

Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terikini lewat http://m.okezone.com
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad 
Share
Berita Sebelumnya