Machica Mochtar (Foto: Johan S/okezone)
TANGERANG - Machica Mochtar resmi memasukkan gugatan cerai terhadap mantan sekretaris negara era Orde Baru, Moerdiono. Penyanyi dangdut era 1980-an itu menggugat cerai lewat Pengadilan Agama Tiga Raksa.
Machica diketahui menikah siri dengan Moerdiono pada 1993. Pernikahan yang telah membuahkan seorang anak, Mohammad Iqbal Ramadhan itu, tak bertahan lama. Pada 1998, keduanya berpisah.
"Perpisahan waktu itu belum melegalkan Machica cerai sesuai hukum karena pernikahan itu siri. Itulah sebabnya, Machica baru mengajukan gugatan cerai secara resmi ke Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang, Jawa Barat," jelas kuasa hukum Machica, Rusdianto SH, di Pengadilan Agama Tiga Raksa, Tangerang, Jawa Barat, kepada okezone, Kamis (31/1/2008).
Gugatan dengan nomor perkara 126/Pdt.J/2008/Pa.tgrs tersebut didaftarkan dengan nama Hj Aisyah Mochtar alias Machica binti H Mochtar Ibrahim sebagai pemohon, terhadap termohon Drs Moerdiono.
Isi pengajuan gugatan cerai tersebut dipaparkan Rusdianto, yakni permohonan isbath, pengesahan anak, biaya hadhanah, nafkah anak, dan gugatan perceraian.
"Mengenai permohonan isbath nikah, kita meminta agar pernikahan Machica dan Moerdiono disahkan menjadi sah. Anak dalam perkwainan juga diakui. Kalau itu semua sudah sah, kami segera ajukan gugatan cerai. Kami berharap ini bisa mengakhiri polemik selama 10 tahun," urainya.
Menurut Rusdianto, pihak Machica telah melakukan klarifikasi kepada Moerdiono, tapi tidak ada jawaban positif. (ang)
Dapatkan okezone launcher untuk BlackBerry http://bb.okezone.com/okezone.jad